Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Artikel kali ini akan membahas Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, hakikat kebijakan publik , Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik, Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam.
Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua)
merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga)
menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat)
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya.
Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Penyampaian masalah maupun cara pemecahannya bisa disampaikan langsung melalui media massa atau pada saat kunjungan pejabat pemerintah ataupun anggota.
Sikap proaktif masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan sangan diharapkan agar masalah yang dihadapi dapat segera terselesaikan. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah.
Patisipasi masyarakat akan bermanfaat unutk membentuk perilaku atau budaya demokrasi, memberi pelajaran membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia, membentuk masyarakat madani, yaitu masayarakat yang memiliki sukarela, tidak menggantungkan diri kepada orang lain sera mengembangkan diri untuk memperbaiki keadaan.
Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Perumusan Kebijakan Publik
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat.Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :a. Perumusan Masalah
Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:- Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
- Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apasaja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
- Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
- Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
- Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
- Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
- Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompokkelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangane. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua)
merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga)
menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat)
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti.
Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
- Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
- Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
- Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
- Setting tempat untuk penyajian, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal.Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya.
Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat diwujudkan dalam tahapan proses perumusan kebijakan. Dan berikut ini bentuk-bentuk pastisipasi masyaraat tersebut.1. Tahap pengidentifikasian dan pengagendaan masalah
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan/menyalurkan aspirasi atau kebutuhan dan juga masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat kepada pemerintah. Mereka juga bisa menyampaikan opini atau masukan tentang masalah tersebut.Penyampaian masalah maupun cara pemecahannya bisa disampaikan langsung melalui media massa atau pada saat kunjungan pejabat pemerintah ataupun anggota.
2. Tahap perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
Pada tahap ini, masyarakat dapat memberikan opini, masukan, maupun mengkritik rancangan kebijakan tersebut apabila masih belum memadai untuk menyelesaikan masalah mereka.3. Tahap pelaksanaan kebijakan
Partisipasi masyarakat dapat ditunjukan dengan mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuensi dan sepenuh hati.Sikap proaktif masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan sangan diharapkan agar masalah yang dihadapi dapat segera terselesaikan. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah.
Patisipasi masyarakat akan bermanfaat unutk membentuk perilaku atau budaya demokrasi, memberi pelajaran membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia, membentuk masyarakat madani, yaitu masayarakat yang memiliki sukarela, tidak menggantungkan diri kepada orang lain sera mengembangkan diri untuk memperbaiki keadaan.
1. Faktor internal penyebab tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Masyarakat masih terbiasa pada pola lama, yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga. Warga tinggal menerima dan melaksanakan saja.
- Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
- Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi
- Rendahnya sanksi hukum di kalangan masyarakat
- Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik
2, Faktor eksternal penyebab tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
- Masih adanya anggapan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah
- Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik
- Kebijakan publik yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
- Kesempatan berpartisipasi belum banyak diketahui masyarakat
- Hukum belum ditegakkan secara adil
- Tidak memihak kepentingan rakyat
Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Rendahnya efektifitas kebijakan publik
- Tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
- Menyebabkan rendahnya kualitas kebijakan yang dihasilkan
- Tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat
- Tidak sejalan/bertentangan nilai-nilai budaya masyarakat
- Timbulnya gejolak dalam masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional, terhambatnya pelaksanaan pembangunan nasional, semakin tertinggal dari bangsa lain
- Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat sangat tinggi.
Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
0 Response to "Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik"
Post a Comment